JEMBER, Pelitaonline.ID – Permasalahan penguasaan lahan pekarangan seluas 220 m2 di Dusun Curah Tepas Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember yang di klaim oleh Dua kubu Ahli Waris terus berlanjut.
Penolakan berita acara hasil mediasi kedua belah pihak di Kecamatan Ajung yang dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2024 tersebut yang di tandatangani Camat Ajung serta Perangkat Desa Mangaran oleh salah satu ahli waris diduga menjadi pemicu langkah hukum.
Ahli waris B.Sami Buna sesuai yang tertera di buku Krawangan Desa Mangaran yang melakukan penolakan terhadap berita acara Mediasi tersebut yakni Poniah Fatimah dan saudara yang lain. Mereka melakukan penolakan cukup beralasan.
Ketua LSM Forum Komunikasi Peduli Masyarakat Nusantara (FKPMN) Imam Sucahyoko yang mendampingi Poniah Fatimah mengatakan, penolakan itu dikarenakan isi berita acara tidak sesuai dengan hasil mediasi di Kecamatan.
“Di berita acara surat Mediasi tertulis kata-kata atau kalimat yang diputar balik, entah siapa yang membuat. Jadi, yang berhak atas tanah tersebut adalah pihak AH, makanya kami tolak,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (16/8/2025).
Padahal, pada saat itu lanjut pria yang akrab disapa Joko ini, Camat Ajung bernama Ginting menyampaikan pemilik obyek tersebut sesuai yang ada di buku Krawangan Desa Mangaran yakni ahli waris dari B.Sami Buna yakni B. Poniah Fatimah bersaudara.”Saya saksinya dan anggota saya,” ucapnya.
Diceritakan Joko, permasalahan itu pernah di Mediasi di desa, namun tidak selesai, karena itu berlanjut di Kecamatan. Dalam kesempatan tersebut pihak Kecamatan yang memfasilitasi dan menyampaikan kondisi yang ada.
“Sesuai data fisik secara legalitas dan sesuai buku Krawangan Desa, pemilik masih atas nama B.Sami Buna dan belum ada perubahan, baik jual beli maupun hibah, oleh karena itu wajib ahli waris yang berhak (Poniah Fatimah),” ungkap Joko menirukan ucapan Camat Ginting ketika Mediasi.
Tak kunjung menemukan titik temu atau, Joko bertidak sebagai pendamping B.Poniah Fatima gandeng Advokat Ihya Ulumiddin. SH untuk melakukan langkah hukum. Kata Joko, bukan hanya masalah penguasaan lahan, tetapi persoalan pengrusakan rumah B Bura saudara B Poniah Fatima.
Oleh karena itu, Joko meminta kepada pihak berwajib untuk segera memproses pelaku pengrusakan rumah dan dugaan penguasaan lahan yang bukan haknya, karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Menurutnya, tidak boleh main rusak dan menguasai.
“Jika tidak terima silahkan gugat ke pengadilan, jika melakukan pengrusakan ya timbul masalah baru.” Tandasnya.
Pewarta : Zainal Arifin (Sumber Rilis)
Editor : Wahyudiono











