JEMBER, Perlitaonline.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025. Tentang perubahan tata kelola pupuk bersubsidi.
Perubahan peraturan baru tersebut yaitu untuk penanggung jawab dan serah terima pupuk bukan lagi Distributor, akan tetapi langsung dari PT Pupuk Indonesia.
Demikian dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember Abdul Halim, Senin (14/07/2025) saat dikonfirmasi Awak media diruang kerjanya. .
Oleh karena itu lanjut Halim, Pupuk Indonesia harus melakukan beberapa pembenahan atau penyesuaian yakni bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke titik serah.
“Sedangkan untuk titik serah, yang dulunya mengarah pada Gapoktan dan Pengecer, kini ditambah dengan Pokdatan dan Koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih,” ujar Halim.
Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, pupuk Indonesia dibantu oleh 1.218 Pelaku Usaha Distribusi, di level kabupaten atau kecamatan untuk men-delivery barang hingga titik serah.
“Pupuk Indonesia didukung oleh 27.672 titik serah atau pengecer sambil menunggu Gapoktan dan Koperasi yang dipersiapkan untuk titik serah, kami masih melibatkan pengecer eksisting,” terang Halim
Penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi ini, kata Halim akan memberikan dampak yang positif dan akan memangkas jaringan pendistribusian pupuk bersubsidi yang selama ini dinilai terlalu rumit dan panjang.
Sementara itu Sekretaris KTNA Kabupaten Jember Hendro Handoko saat dihubungi via selulernya menyampaikan, perubahan peraturan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi itu dinilai baik dan efisien.
“Kalau dulu pengecer dibawah Distributor, untuk sekarang pengecer langsung mengajukan pemesanan melalui aplikasi I-Pubers,” ungkapnya.
Nah, dengan aturan baru imi tambah Hendro maka petani akan lebih terjamin dan tidak bertele tele urusannya, sehingga kebutuhan pupuk bisa tercukupi.
Diketahui, dari halaman resmi Pupuk Indonesia, pihaknya akan menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi secara nasional, dengan menyiapkan sebanyak 2 juta ton. Pupuk Urea sebanyak 1,2 juta ton, NPK 800 ribu ton.
Ketentuan stok tersebut merupakan stok minimum, yang diatur oleh Pemerintah, 316 persen untuk Urea dan 292 persen untuk NPK dari stok yang disyaratkan.
Pewarta : Zainal Arifin
Editor : Wahyudiono









