BerandaBeritaPengedar Okerbaya Warga Paleran Ditangkap Saat Transaksi di Rambipuji

Pengedar Okerbaya Warga Paleran Ditangkap Saat Transaksi di Rambipuji

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Berbekal, informasi dari masyarakat Kepolisian Sektor (Polsek) Rambipuji Polres Jember, berhasil mengungkap Reza Pamungkas seorang  tersangka Obat Keras Berbahaya (Okerbaya), Kamis (13/1/2022).

Pemuda asal Dusun Krajan Kulon RT 001/ RW 010 Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, di tangkap ketika bertransaksi di jalan raya Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji, sekitar pukul 11.30 siang.

“Begitu, mendapat laporan, petugas mengadakan penyelidikan dan benar, petugas mengetahui tersangka sedang melakukan transaksi, kita lakukan penyergapan,” ujar Kapolsek Rambipuji melalui Kanit Reskrim Andreas, Minggu (16/1/2022).

Dalam penangkapan tersebut, kata Andreas, petugas menemukan barang bukti tablet sebanyak 518 butir yang di kemas plastik Klip kecil sebanyak 74 Klip, berisi 7 butir yang tak disertai Ijin dari kesehatan.

“Selain itu, juga ada 486 butir obat Dextromethorphan berwarna kuning yang dikemas dalam 54 plastik klip kecil yang berisikan per klip sebanyak 9 butir, berikut uang hasil penjualan senilai 518 ribu,” ujarnya.

Andreas mengatakan, bukan hanya Tablet atau pil yang di amankan, tetapi alat komunikasi yang buat berhubungan oleh pelaku juga diamankan.

“Kita juga mengamankan, Satu Unit Handphone merk Samsung A54 berwarna Hijau Tosca, karena alat komunikasi itu juga membantu terjadinya transaksi,” kata Andreas.

Berikut sambung Andreas, satu buah tikar untuk berjualan serta sebuah tas selempang bertuliskan QSPECK berwarna abu-abu sebagai tempat penyimpanan barang bukti yang di amankan.

Akibat perbuatannya terang Andreas, pelaku beserta barang bukti kita gelandang ke Mapolsek Rambipuji untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.

“Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 196  Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” Tandasnya.

Diketahui, barang siapa diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki izin edar, hukuman penjara maksimal 5 tahun Penjara. (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC