JEMBER, Pelitaonline.co – Terbitnya Surat Keterangan (SK) Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, rupanya menjadi buah perhatian bagi aktifis tani.
Mengingat, SK tersebut telah membatasi jumlah Pupuk bersubsidi yang hanya di peruntukan untuk Urea dan NPK saja. Sementara ZA, SP-36 sudah dicabut subsidinya.
“Ini merupakan tonggak sejarah, di mana petani dibunuh secara pelan-pelan,”kata Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Cabang Jember Jumantoro, Sabtu (16/7/2022)
Menurutnya, Pemerintah justru mensubsidi komoditas Tebu yang sangat jarang digunakan atau di tanam oleh para Petani. Sebab rata-rata pemilik lahan, tanaman bahan baku gula pasir tersebut, adalah pengusaha.
“Kenyataan, pengelolaan Tebu rakyat Areal rata-rata di atas 2 hektar dan rata-rata yang mengelola bukan petani kecil, melainkan pengusaha. Ini mematikan petani kecil, membuat petani hidup tak mampu, mati pun segan,” gerutu Jumantoro
Ketua Asosiasi Petani Pangan Jawa Timur ini menilai, bahwa terbitnya SK Permentan, menjadi bukti ketidak becusan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak, aktifis pangan.
“Ini bukti nyata rekomendasi-rekomendasi wakil rakyat kita, ternyata tidak pro terhadap Rakyat, ini jelas membuat petani menangis di Negeri Agraris,” ujar Jumantoro.
Kemunculan SK Permentan tersebut, lanjut Pria yang juga ketua HKTI Jember ini, akan membuat petani makin miskin dan tidak berdaya. Karena kesulitan merawat tanamannya, akibat pupuk subsidi dibatasi.
“Kondisi petani kita bukan semakin berdaya, alias kebangkrutan yang akan dirasakan, bukan kebutuhan pangan yang kita dapatkan, tapi kehancuran pangan yang akan kita rasakan.” Pungkasnya. (Awi/Yud)