
Menanggapi hal itu, Eko Sunu Teguh Prasetyo Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Balung mengungkapkan, bahwa dirinya belum menerima pemberitahuan apapun mengenai pergantian ketua dan pengurus Poktan Agung Rahayu 03.
“Saya belum mendapat salinan berita acara rapat anggota dari petugas penyuluh lapangan. Harusnya, jika memang ada pergantian, dirinya mendapat salinan berita acara tersebut sebagai laporan,” akunya.
Artinya, terang Sunu, kepengurusan kelompok yang lama tetap sah. Baik secara De Facto maupun De Jure. Karena, pergantian pengurus kelompok tani harus melalui prosedur, misal, semua anggota kelompok tani wajib diundang untuk rapat pergantian pengurus.
“Terlepas mereka datang atau tidak. Kemudian yang hadir harus kuorum. Minimal 50 persen plus satu. Semisal anggotanya ada 100, maka yang hadir minimal 50 plus satu,” jelasnya.
Kondisi ini, kata Sunu akan tetap akan menyampaikan kepada atasan yakni kepala bidang dan kepala dinas pertanian di tingkat kabupaten. Selain, sebagai laporan untuk melakukan koordinasi.
“Kondisi ini harus segera mendapatkan solusi di tengah carut-marutnya distribusi pupuk akibat terjadinya polemik di internal Poktan. Karena petani saat ini memang lagi butuh pupuk untuk tanaman padi mereka,” jelasnya.
Sementara, Bori yang juga hadir di acara klarifikasi itu terlihat membeberkan bukti-bukti musyawarah anggota Poktan dan berita acara pemilihan ketua, serta pengurus Poktan Agung Rahayu 03 Desa Puger Wetan.
Pewarta : Zainal.A
Editor : Wahyudiono









