Polda Jatim Bongkar Produksi Minyakita Ilegal di Sidoarjo, Empat Orang Jadi Tersangka

oleh -3146 Dilihat
Company Logo

SIDOARJO, Pelitaonline.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik produksi minyak goreng merek Minyakita ilegal di wilayah Sidoarjo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi minyak goreng tidak sesuai ketentuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan para tersangka menjalankan praktik dengan cara mengisi ulang minyak curah ke dalam kemasan bermerek Minyakita, disertai pencantuman nomor sertifikat BPOM dan label SNI yang tidak sesuai ketentuan.

“Keempat tersangka yakni berinisial HPT, MHS, SST, dan ARS,” kata Roy dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Sidoarjo, Selasa, 20 April 2026.

Menurut Roy, praktik ilegal tersebut dilakukan melalui sebuah perusahaan bernama PT Sinar Agung Abadi. Selain tidak memiliki izin resmi, pelaku juga mengurangi volume isi dalam kemasan. Untuk kemasan satu liter, isi hanya berkisar 700 hingga 900 mililiter, sementara kemasan lima liter hanya diisi sekitar 4,6 liter.

“Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. HPT berperan sebagai pemodal, MHS dan SST bertindak sebagai pengawas produksi, sedangkan ARS sebagai operator di lapangan,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan sebuah gudang di kawasan industri Sidoarjo pada 14 April 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas produksi minyak goreng ilegal yang telah berlangsung sejak Desember 2025.

Dalam satu kali produksi, para pelaku disebut mampu menghasilkan sekitar 900 hingga 1.000 karton minyak goreng dengan nilai omzet mencapai Rp234,9 juta. Produk tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Tarakan di Kalimantan Utara serta sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Jember dan Trenggalek.

Company Logo

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan kosong, ratusan karton minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp35 miliar. (Endah)

No More Posts Available.

No more pages to load.