Polres Ngawi Tangkap Pengedar Obat Keras Daftar G di Sine

oleh -3463 Dilihat
Company Logo

NGAWI, Pelitaonline.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi menangkap seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) yang diduga terlibat peredaran ilegal ratusan butir obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras berbagai jenis, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi Ajun Komisaris Polisi Marji Wibowo mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” kata Marji di Ngawi, Selasa (21/4/2026).

Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Gaguk)

No More Posts Available.

No more pages to load.