PPAT Minta Pemerintah Selaraskan Usia Jabatan dengan Notaris

oleh -422 Dilihat
Company Logo

JAKARTA, Pelitaonline.ID – Desakan untuk menyamakan batas usia jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Notaris terus menguat di berbagai daerah.

Para PPAT menilai pemerintah perlu segera merespons ketimpangan regulasi setelah Mahkamah Konstitusi memperpanjang usia jabatan Notaris hingga 70 tahun melalui Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024.

Saat ini, mensyaratkan PPAT berhenti berdasarkan aturan ATR BPN. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan, terutama bagi PPAT yang juga merangkap sebagai Notaris. Perbedaan batas usia tersebut dinilai tidak sinkron dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik pelayanan.

Salah satu PPAT yang menyuarakan hal itu, Elizabeth Eva Djong, menegaskan bahwa ketimpangan tersebut bukan hanya mengganggu kepastian hukum, tetapi juga menimbulkan kerancuan dalam layanan pertanahan dan kenotariatan.

“Putusan MK memberi landasan bahwa beban tugas Notaris membutuhkan ruang kerja yang lebih panjang. Prinsip yang sama sebenarnya melekat pula pada PPAT,” ujarnya.

Eva menjelaskan bahwa profesi PPAT dan Notaris berada dalam satu ekosistem yang saling terhubung. Banyak PPAT juga memegang jabatan Notaris sehingga perbedaan masa jabatan membuat aturan terlihat saling bertabrakan.

Ia mengingatkan bahwa akta-akta yang diterbitkan PPAT sering beririsan dengan dokumen yang dibuat Notaris. Jika regulasi tidak harmonis, pelayanan di lapangan dikhawatirkan tidak berjalan seragam dan berpotensi menimbulkan kekosongan norma.

Company Logo

Selain itu, menurutnya, PPAT senior masih memiliki kontribusi besar. Mereka dinilai tetap produktif, memiliki jejaring luas, serta memahami dinamika agraria secara lebih mendalam.

“Standar usia yang seragam akan mempermudah pengawasan, memudahkan harmonisasi sistem, dan memastikan masyarakat mendapat layanan yang tidak terputus,” tambahnya.

Kenaikan usia harapan hidup di Indonesia juga disebut menjadi faktor pendukung. Eva menilai situasi saat ini sudah berbeda jauh dibanding ketika aturan batas usia PPAT dibentuk, sehingga adaptasi regulasi menjadi langkah yang penting.

Para PPAT berharap Kementerian ATR/BPN tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, namun juga memperhitungkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang stabil, mudah diakses, dan bebas hambatan birokrasi.

Dorongan harmonisasi batas usia jabatan PPAT diprediksi akan menjadi salah satu isu yang ikut mewarnai pembahasan revisi regulasi pertanahan pada 2025. Para PPAT kini menunggu langkah konkret pemerintah untuk menutup kesenjangan aturan yang selama ini dinilai menghambat efektivitas layanan publik.

Pewarta : Umam
Editor : Wahyudiono

No More Posts Available.

No more pages to load.