BerandaBeritaProyek Normalisasi Afur Banjir Kanal di Desa Paseban Diduga Langgar Aturan

Proyek Normalisasi Afur Banjir Kanal di Desa Paseban Diduga Langgar Aturan

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.id – Transparansi setiap fisik yang menggunakan anggaran Negara ”Wajib” memasang papan nama proyek sesuai dengan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebab di papan nama proyek tersebut, memuat informasi tentang jenis kegiatan, lokasi proyek, nama kontrak, nilai kontrak, dan pelaksanaan proyek serta jangka waktu lamanya proyek.

Namun, itu tidak terjadi di proyek normalisasi sepanjang kurang lebih 5 Kilometer di Afur banjir Kanal yang berada di Dusun/Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.

Papan nama proyek pada pekerjaan normalisasi sungai tidak di temukan papan nama proyek terpasang. Hal itu patut diduga telah melanggar aturan.

Pengawas dari Unit Pelaksana Teknis pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bondoyudo Baru Lumajang Mulyadi saat akan di konfirmasi media ini tidak ada di lokasi proyek.

Dihubungi melalui Via telpon seluler Whatsap, Jum’at Siang sekitar pukul 11.30 oleh media ini, ada nada terhubung atau berdering namun tidak ada respon.

Sementara itu, Kepala desa Paseban Satupan membenarkan ketidakadaan atau tidak terpasangnya papan nama proyek yang berada di wilayah kerjanya. Menurutnya, karena bukan urusan Pemerintah Desa.

“Terkait papan nama Proyek itu bukan Desa, itu urusan Balai Besar dan kami selaku Pemerintah Desa tidak ingin tahu menahu soal itu, kami hanya ketempatan,” terangnya.

Meski demikian, Kepala Desa yang akrab disapa Tupan ini menghimbau pada warganya dengan adanya proyek normalisasi Afur tersebut, agar warga mendukung dan tidak menghambat jalannya normalisasi.

“Sebelumnya, kami sudah mengumpulkan warga  sekitar proyek di Kantor Desa, untuk memberi pemahaman sekaligus sosialisasi tentang fungsi normalisasi tersebut.” Ungkapnya.

Diketahui, Informasi Keterbukaan Publik Nomor 14 tahun 2008, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 70 Tahun2012 tentang keterbukaan informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi Publik.

Pewarta : Zainal.A
Editor : Wahyudiono

- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC