JEMBER, Pelitaonline.co – Kurang lebih 25 perwakilan warga Desa Curahkalong kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember mendatangi Kecamatan setempat, Senin (3/2/2025).
Kedatangan warga yang didominasi para pemuda itu untuk menghadiri undangan dari Pemerintah Desa Curahkalong untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa
Sebelumnya, pada tanggal 23 Januari warga meminta untuk beraudiensi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024. Karena, warga mencium aroma ketidakberesan pada ABDes.
“Di surat tersebut, kami meminta salinan APBDes. Tetapi sempai sekitar 1 minggu kami tidak beri,” ujar M. Yusuf Bahrudin koordinator perwakilan warga di pendopo Kecamatan Bangsalsari.
Karena sikap hormat kami pada Pemdes, lanjut Yusuf, pihaknya pun melayang surat kedua dan di surat kedua tersebut, kata Yusuf.mereka memberi Deadline atau batasan waktu jawaban atau.memberikan Salinan
“Tetapi bukannya diberi, malah kami menerima undang beraudensi bertempat di Kecamatan, ini. Nah ini ada apa, kok sulit memberikan salinan APBDes,” terang Yusuf usai audensi.
Permintaan warga itu bukan tidak beralasan, tambah Yusuf, karena sebelumya mereka banyak mendapat pengaduan dari masyarakat.
baik melalui media sosial maupun secara langsung, terutama tentang rusak jalan.
“Iya tadi kami menerima penjelasan dari Pemdes. Meski demikian kami tetap diberi salinan ABPDes. InsyaAllah setelah ini kami berdiskusi untuk melakukan langkah apa yang akan kita lakukan,” ungkapnya.
Kepala Desa Curahkalong H.Abdul Kadir, usai Audensi saat hendak dikonfirmasi awak media, tidak bersedia. Hanya saat memberi sambutan, Dia mengatakan dengan singkat bahwa laporan APBDes sudah di pampang di benner di depan Kantor Desa.
“Laporan APBdes sudah kami pampang di Benner di depan balai Desa, itu kami lakukan setiap tahun, silahkan lihat disana,” ucapnya singkat.
Sementara, Camat Bangsalsari Basuki menerangkan bahwa, Muspika hanya sebatas memfasilitasi atau sebagai Fasilitator Audensi antara warga dan Pemdes Curahkalong untuk menyelesaikan permasalahan.
“Memang sebelumnya Pak Kades berembuk dengan Muspika, akhirnya kami putuskan, untuk keamanan, kita suruh Audensi di laksanakan di Kecamatan,” tandasnya.
Camat yang tinggal 5 bulan ini menjabat ini,
pun menyebut, semua adalah kewenangan Pemerintah Desa dan terkait dengan APBDes itu sifatnya umum. Artinya siapapun warga yang mengetahui boleh.
Pewarta : Zainal.A
Editor : Wahyudiono