“Seorang kepala desa harus membentuk Pokja (Kelompok Kerja) Pendata SDGs desa bersama sekertaris desa (Sekdes) selaku ketua dan juga relawan dari unsur masyarakat,” ujar Dodik Merdiawan, Kamis (8/4/2021) di
Selanjut kata Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Kemendes PDTT Kabupaten Jember tersebut, juga bisa akan bersinergi dengan mitra pokja, seperti Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas Desa.








