Saksi Akta Waris Mengaku Tak Hadir, Dua Anak Pewaris Disebut Tak Masuk Dokumen

oleh -10 Dilihat
Oplus_131072
Company Logo

LUMAJANG, Pelitaonline.ID – Sengketa waris almarhum Sutkino Adiwijaya di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menyoroti persoalan pencantuman ahli waris dalam dokumen kewarisan.

Dua anak kandung dari perkawinan pertama almarhum, yakni Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata, disebut tidak tercantum dalam dokumen yang menjadi bagian dari sengketa.

Perkara bernomor 43/Pdt.G/2026/PN Lmj itu kembali disidangkan pada Senin (12/10/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menyoroti perubahan sikap sejumlah pihak yang sebelumnya terlibat dalam proses administrasi kewarisan.

Lurah Jogotrunan disebut telah membatalkan Surat Keterangan Ahli Waris sebelumnya setelah muncul informasi mengenai keberadaan dua anak kandung dari perkawinan pertama Sutkino dengan Guanyta Oktavia.

Sementara itu, mantan Ketua RW 015 Kelurahan Jogotrunan, Agung Wahyudi, mengakui adanya kekeliruan dalam penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 11 Oktober 2021.

Dalam jawaban tertulis yang disampaikan melalui e-Court PN Lumajang, Agung menyebut dirinya menandatangani surat berdasarkan keterangan Eveline Helena yang menyatakan tidak ada ahli waris lain selain dirinya dan tiga anak yang disebutkan.

Setelah mengetahui adanya dua anak kandung dari perkawinan pertama pewaris, Agung menyatakan mencabut dukungannya terhadap surat tersebut. Ketua RT 003/RW 015, Nur Khanafi, juga disebut pihak penggugat mengakui kekeliruan dalam proses penandatanganan dokumen kewarisan.

Company Logo

No More Posts Available.

No more pages to load.