“Oleh karena itu, Negara melalui BPN memiliki wewenang untuk memberikan izin kepemilikan terhadap kepentingan umum seperti perorangan atau badan hukum,” Tanggapnya
Sementara untuk LC sendiri Tambah Sholeh sudah sangat jelas, bahkan Sertifikatnya sudah muncul atau status tanah yang muncul itu hanya LC. Untuk Pasar, Pendidikan dan Sarana olahraga.
” Dan yang lain tidak terurus, meskipun ada putusan Bupati jika tanah itu tidak terurus, maka itu jadi tanah negara,” Tambahnya
Sholeh menjelaskan, bahwa ketika PT. Pandawa mengajukan Izin untuk Hak Guna Usaha (HGU), pihaknya merasa tidak salah, karena itu bukan tanah negara maupun tanah LC.








