BerandaBeritaSoal Pembersihan APK, Camat Tanggul Masih Mau Mendata, JEPR Kinerja Kecamatan Lemot

Soal Pembersihan APK, Camat Tanggul Masih Mau Mendata, JEPR Kinerja Kecamatan Lemot

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Meski belum masuk tahapan kampanye, Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 terus menjamur, khususnya di Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

Banyak APK Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden  (capres) di wilayah Kecamatan Tanggul terpasang disepanjang jalan, baik itu jalan Kabupaten, Provinsi maupun jalan Nasional.

Oleh karena itu, Pemkab Jember melalui surat edaran bernomor 331.1/1000/314/2023 menghimbau Parpol membersihkan APK sendiri hingga batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 7 Agustus 2023.

Dalam surat edaran tersebut, juga memberikan warning yang berbunyi, apabila sampai tanggal yang ditentukan tidak dilakukan, maka pihak Pemkab Jember melalui OPD atau instansi terkait akan melakukan pembersihan.

Namun, pihak Kecamatan sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak melakukan pembersihan atau pencopotan APK, walaupun sudah melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

“Bukannya kami tidak mau mencopot, tapi kami masih mendata, mana-mana titik lokasi atau tempat dipasangnya APK tersebut. Insyaallah besok (Rabu tanggal 9), kami lakukan,” ujar Camat Tanggul Hanifah.Spt.Msi di kantornya, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya kata Camat Perempuan ini, pihaknya telah mensosialisasikan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Jember terkait penertiban APK kepada tokoh atau tim sukses Partai yang ada di wilayah kerjanya, di pendopo Kecamatan.

“Kami sudah mensosialisasikan dengan mengumpulkan baik para tokoh partai dan tim sukses wilayah kecamatan Tanggul. Intinya mereka sepakat, apabila sampai batas waktu tidak ada pencopotan, maka dari kami yang melakukan pencopotan,” terang Hanifah.

Di tempat yang sama, Jauhari dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) Koordinator Jember Barat berharap, petugas tidak ada tebang pilih dalam pencopotan APK Partai peserta Pemilu 2024. Agar tidak ada kecemburuan sosial antar sesama.

“Kami berharap, pencopotan atau pembersihan APK Partai baik itu APK Caleg maupun Capres, ada tidak ada tebang pilih, pihak kecamatan harus tegas, agar tidak ada cemburu sosial. Apalagi, ini kan masih belum masuk dalam tahapan masa Kampanye,” tegasnya.

Harusnya, sambung Juhari, pembersihan APK sudah terlaksana. Karena, masa Dispensasi yang telah diberikan (sampai tanggal 7 Agustus) telah lewat. Kalau, masih akan mendata titik lokasi atau tempat APK, artinya, kinerja pihak Kecamatan Tanggul Lemot.

“Harusnya mulai di terbitkan Surat Edaran (tanggal 1 Agustus ) pihak Kecamatan sudah mulai mendata titik APK yang akan di tertibkan. Sehingga, setelah lewat batas masa Dispensasi sudah mulai eksen. Kalau sekarang masih mendata, artinya kinerja kecamatan Tanggul Lemot ? Iya kan,” Tandas Jauhari. (Mam/Yud)

- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC