JEMBER, Pelitaonline.co – Dua Pelaku pencurian ternak berupa Sapi yang beroperasi di beberapa tempat berinisial HY dan M di tangkap Satuan Resmob Polres Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna mengatakan, Kedua pelaku asal Kecamatan Sukowono itu ditangkap, ketika akan mengangkut Sapi hasil curiannya di Wilayah Mumbulsari.
“Modus operandi tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya dengan cara mencuri Sapi di Kandang korban,” ujar Komang usai Press Rilis di halaman Mapolres Jember, Jum’at (28/1/2022).
Guna melancarkan aksinya, lanjut Komang, tersangka membawa mobil bermerk Expas untuk mengangkut hasil curiannya dan di bawa tempat penampungan yang telah disediakan.
“Jadi tersangka ini berkomplot dan berbagi tugas, ada yang memantau rumah korban, ada yang di mobil dan untuk kasus ini, ada 4 pelaku, 2 tertangkap dan 2 pelaku berinisial BI dan F ditetapkan menjadi DPO,” jelasnya.
Komang mengatakan, Barang bukti berupa Sapi yang berhasil diamankan Polisi dari tempat penampungan yang berbeda-beda, antara lain di Sukowono, Kalisat dan Situbondo, sebanyak 7 ekor.
“Dua alat bukti yang kita amankan Polisi yakni 7 Sapi jenis Limusin dan Mobil Expas yang digunakan para pelaku untuk mengangkut hasil curian,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sambung Komang, pelaku dituntut dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Awi/Yud)