JEMBER, Pelitaonline.co – Bupati Jember Hendy Siswanto telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 188.45/16/1.12/2022 tentang Alokasi Pupuk bersubsi di tahun 2022 , diantaranya urea sebesar 59.856 ton, SP-36 sebanyak 2.395 ton, ZA 16.020 ton, NPK sebanyak 29.849 ton, organik 8.532 ton dan pupuk organik cair sebesar 5626 ton.
Namun, tiba-tiba Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dikhususkan bagi sembilan komoditas pangan strategis yakni Padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Akibatnya, petani tembakau dan juga jeruk di Kabupaten Jember, mengalami krisis pupuk bersubsidi. Karena tanaman mereka tidak masuk dalam sembilan komoditas utama dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat, terkait kelangkaan Pupuk sudah dijeritkan oleh para petani tersebut.
Asisten Produsen Vice (APV) Pupuk Indonesia penjualan wilayah Jawa Timur (Jatim) Yoyok Suprianto menjelaskan, penyaluran pupuk urea di Kabupaten Jember dari 59.855 ton, sudah terealisasi sebesar 42.782 atau mencapai 71,5 persen dan sisanya hingga akhir tahun ini sebesar 17.073 ton.
“Untuk NPK dari alokasi 26.849 ton, sudah terealisasi 22.519 , jadi kalau ditimbang dengan tonase masih tersisa 4.430,”ujarnya di hadapan DPRD, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, dengan sisa pupuk yang ada jumlahnya sangat tidak memungkinkan untuk mencukupi kebutuhan petani hingga akhir tahun, sehingga dalam kurun Lima bulan ke depan perlu ada penambahan terutama untuk NPK.
“Kalau tidak, ini akan terjadi dinamika kelangkaan pupuk dan yang pasti akan gagal panen serta ketahanan pangan pasti akan menurun,” jelasnya.









