JEMBER, Pelitaonline.ID – Seorang tenaga kesehatan berinisial SI (33), warga Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Kalisat, Minggu (24/5/2026) pagi.
Aksi pelaku berakhir setelah warga bersama anggota kepolisian melakukan pengejaran sejauh sekitar dua kilometer hingga berhasil menghentikannya di wilayah Desa Subo, Kecamatan Pakusari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di halaman rumah Ahmad Hidayatullah, warga Dusun Krajan, Desa Sumber Jeruk, Kecamatan Kalisat. Saat itu, sepeda motor korban diparkir di halaman rumah dalam kondisi kunci masih tergantung di kendaraan.
Kanit Reskrim Polsek Kalisat Aipda Dhian Saputra mengatakan, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika pemilik kendaraan tengah keluar membeli bensin atas permintaan majikannya.
“Korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih menempel. Pelaku kemudian datang dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut ke arah barat,” ujar Dhian saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Tidak lama berselang, korban yang sedang dalam perjalanan pulang berpapasan dengan pelaku yang mengendarai motornya. Menyadari kendaraannya dibawa orang lain, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga.
“Korban spontan mengejar sambil berteriak. Kebetulan anggota kami sedang patroli di sekitar lokasi sehingga langsung ikut melakukan pengejaran bersama warga,” katanya.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri menuju wilayah Kecamatan Pakusari. Namun upayanya gagal setelah warga berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarainya.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Desa Subo. Jarak dari lokasi kejadian sekitar dua kilometer,” ujar Dhian.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga SI beraksi seorang diri dan belum pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit kecanduan judi online yang membuat kondisi ekonominya memburuk.
Menurut Dhian, pelaku sebenarnya berasal dari keluarga berkecukupan dan memiliki pekerjaan tetap sebagai tenaga kesehatan. Namun, kebiasaan bermain judi online disebut membuatnya mengalami tekanan finansial.
“Dari pengakuannya, pelaku mengalami keterpurukan ekonomi akibat judi online. Itu yang diduga menjadi motif utama pencurian,” katanya.
Keterangan serupa disampaikan warga sekitar, Risqi Widanto (34). Ia mengaku terkejut mengetahui SI terlibat kasus pencurian karena dikenal memiliki latar belakang ekonomi yang cukup baik.
“Dia dikenal punya pekerjaan bagus dan keluarganya juga cukup mampu. Warga tidak menyangka sampai nekat mencuri motor,” ujar Risqi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalisat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat SI dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)









