BerandaBeritaTuntut Kasun Krajan Desa Wringinagung Dicopot, Warga Datangi Kantor Desa

Tuntut Kasun Krajan Desa Wringinagung Dicopot, Warga Datangi Kantor Desa

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.id – Sejumlah perwakilan warga Dusun Krajan 3, Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang Kabupaten Jember yang dominasi para pemuda mendatangi kantor desa setempat, Senin (24/3/2025) pagi.

Mereka menuntut Kepala Desa Sutinah untuk mencopot Kepala Dusun (Kasun) Krajan 3, Nizar, dari jabatannya atas dugaan kasus asusila.
Tuntutan tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga melalui surat resmi yang ditandatangani oleh pengurus RT, RW, serta sejumlah tokoh pemuda setempat.

Haris Arifin perwakilan warga mengatakan, sebagai seorang pemimpin di tingkat dusun, Nizar dinilai telah mencoreng nama baik wilayahnya serta menjadi contoh buruk bagi warga. Oleh karena itu, ia meminta kepada Pemerintah Desa untuk memberikan sanksi tegas dengan mencopotnya dari jabatan.

“Dia sudah tidak pantas lagi sebagai pemimpin di dusun ini karena perbuatannya. Selain itu, kinerjanya juga buruk. Beberapa kali ada kegiatan di tingkat dusun, dia tidak hadir. Maka dari itu, kami meminta agar Kasun diganti,” ujar Haris setelah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah desa, yang turut didampingi oleh Camat dan Muspika Jombang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Wringinagung Sutinah menjelaskan, bahwa pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa adanya tahapan yang jelas.

“Sesuai aturan, pemberhentian perangkat desa harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari teguran lisan, kemudian Surat Peringatan (SP1) hingga SP3, baru bisa dilanjutkan dengan pemberhentian resmi,” jelasnya di hadapan warga.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum tuntutan ini muncul ke publik, pihak desa telah memanggil Nizar untuk dilakukan pembinaan. Namun, untuk proses lebih lanjut, dirinya harus berkonsultasi dengan camat, DPRD, dan bupati.

“Saya senang warga datang langsung ke balai desa untuk menyampaikan aspirasinya. Sebab, jika hanya dibicarakan di luar, tidak akan mendapatkan jawaban yang jelas. Saya tidak akan membela Kasun jika memang terbukti bersalah. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Jombang, Nuryadi menyampaikan, akan menampung aspirasi warga, sebab pemerintah desa maupun kecamatan tidak memiliki kewenangan penyelidikan seperti aparat penegak hukum. Jika warga ingin kasus ini ditindaklanjuti lebih jauh, ia menyarankan agar laporan disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Jember.

“Nantinya, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang bersalah dan siapa yang tidak. Dari hasil pemeriksaan tersebut akan keluar rekomendasi apakah Kasun layak diberhentikan atau tidak,” pungkasnya.

Pewarta : Zainal.A
Editor : Wahyudiono

- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC