BerandaBeritaUU SDA dan Permen PUPR Terkesan Tak Digubris, Bangunan Menjamur di Sempadan...

UU SDA dan Permen PUPR Terkesan Tak Digubris, Bangunan Menjamur di Sempadan Afur Wilayah Bangsalsari

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Undang undang Sumber Daya Air No 17 pasal 68  dan 74 dan peraturan Menteri PUPR No 08/Prt/M/2105 tentang penetapan garis Sempadan Jaringan Irigasi, terkesan tidak digubris.

Hal itu terjadi di sepanjang Afur wilayah Bangsalsari yang berada di jalan Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, tepatnya, jalan menuju ke arah Dusun Besuki Desa Sidomekar Kecamatan Semboro.

Nampak, di sepanjang Afur Paleran itu banyak berdiri bangunan rumah dan tempat usaha permanen. Padahal, jelas disebutkan dalam UU SDA maupun Peraturan Menteri (Permen) PUPR, terkait larangan mendirikan bangunan di Wilayah Sempadan Irigasi.

Eko Sunarko anggota TKPSDA (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air) Bondoyudo Bedadung menyayangkan keberadaan atau berdirinya bangunan permanen di sepanjang Afur Paleran tersebut.

Keterangan foto : Kondisi salah satu bangunan rumah di Afur Paleran wilayah Bangsalsari (Zainal.A Pelitaonline.co)

Kata Dia, hal itu tetap menyalahi aturan baik secara Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA maupun Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Memang di waktu era kepimpinan bupati Jember Samsul Siswoyo dimunculkan ijin, namun sebatas hak pakai, alasannya untuk meningkatkan PAD dinas pengairan. Namun, setelah 2018 ijin itu sudah tidak dikeluarkan. Artinya, sekarang sudah tidak boleh,” ujarnya, Selasa (17/12/2024)

Nah, menjadi pertanyaan besar sekarang lanjut pria yang akrab disapa Eko ini, kemana Dinas terkait, Itu yang perlukan dipertanyakan. Karena, seolah olah ada pembiaran terhadap keberadaan bangunan yang berdiri di wilayah Sempadan tersebut.

“Dikaca mata saya, seolah olah ada pembiaran dari Dinas terkait. Kami berharap, jangan ada tumpang tindih peraturan, antara Daerah dengan provinsi, sehingga dinas di Kabupaten mempunyai kebijakan aset tersebut,” tukasnya.

Sementara pengamat Wilayah Bangsalsari Yulianto saat di konfirmasi melalui telepon seluler Via Whatsap Senin (16/12/2024) Sore mengatakan, kewenangan Afur Paleran tersebut, bukan ranah wilayah (Dinas BMSDA Jember ; Red) melainkan ranah Provinsi.

“Saya juga kurang paham, soalnya bangunan itu informasinya sudah lama. Sedangkan saya bertugas di wilayah sini  Barus 2022 kemarin,” tandasnya.

Pewarta : Zainal. A
Editor : Wahyudiono

- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC