JAKARTA, Pelitaonline.ID – Muhammad Ammar Akbar di vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri pusat dalam perkara peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan Salemba, Kamis (23/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, mengatakan perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda.
“Terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam transaksi narkotika,” ujar dia saat membacakan putusan.
Kasus ini menyita perhatian karena praktik peredaran narkotika dilakukan dari dalam rumah tahanan, yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat. Ammar Zoni diadili bersama lima terdakwa lain yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada para terdakwa lainnya. Asep bin Sarikin divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun, Andi Muallim alias Koh Andi 6 tahun, Ade Candra Maulana 4 tahun, dan Muhammad Rivaldi 6 tahun. Seluruhnya juga dikenai denda Rp1 miliar. (*)









