
Dengan kejadian itu, Firdaus memberi deadline Dua Minggu kepada kepala desa, agar secepatnya menandatangani surat untuk penerbitan akte dan kalau belum ditandatanganinya pihaknya akan melaporkan ke pihak pihak terkait.
Sementara Anis Nurjanah selaku kepala desa Langkap, ditemui usai pertemuan dengan para pihak menyatakan, bahwa dirinya tidak mau tanda tangan pada surat kesepakatan damai, karena pihak-pihak yang membuat kesepakatan belum lengkap, yakni tidak dihadiri oleh SUP dan ILY.
Sehingga untuk menjaga kehati-hatian dalam perkara tersebut, pihaknya aka menggelar pertemuan lagi, dan berharap semua pihak yang terlibat, bisa hadir semua.
“Sebenarnya semua pihak kami undang semua, tapi dari SUP tidak hadir, sehingga kami belum berani menandatangani surat pembatalan. Jangan sampai keputusan hari ini menimbulkan perkara baru.” Tandas Anis. (Yud)








