BerandaBeritaWarga Banyuwangi Edarkan Uang Palsu di Jember Ditangkap Polisi

Warga Banyuwangi Edarkan Uang Palsu di Jember Ditangkap Polisi

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Pria berinisial MS (34) Warga Banyuwangi diamankan Unit Timur Resmob Polres Jember karena diduga telah mengedarkan uang palsu.

Warga Dusun Stoplas RT 02/RW 03 Desa Kedung Rejo Kecamatan Muncar itu, mengedarkan uang palsunya di Wilayah Desa Sempolan Kecamatan Silo.

Aipda H. Achmad Yani Kanit Resmob Timur mengatakan dalam menjaring korban, tersangka menggunakan Facebook dan Whatsapp dengan akun ARDI (komandan upal) .

“Dari pengakuannya, tersangka sudah beraksi selama 3 bulan. Modusnya dengan membelanjakan uang palsu ke pasar dan toko disekitaran Sempolan,” ujarnya, Senin (20/9/2021).

Yani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, dilakukan di simpang Tiga Balai Desa Sempolan saat akan melakukan transaksi dengan Barang pecahan 50 ribu sebanyak 17 lembar.

“Selain itu, Hp Oppo A3S, Uang Palsu sebanyak 850 ribu dengan pecahan 50 ribu dan Sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan transaksinya,” ungkap Yani.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sambung Yani, pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Mapolres Jember Jember untuk penyelidikan atau proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, Polisi berhasil mengetahui aksi tersangka, setelah memperoleh laporan dari korban Muhammad Yudi Anto (20) warga Dusun Darungan RT Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, dan saksinya bernama Veri (20) juga warga di Ledokombo. (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC