JEMBER, Pelitaonline.ID – Moh. Kusaeri (49), warga Dusun Krajan I, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang diduga menjadi korban praktik yang diduga sarat persekongkolan mafia lelang.
Lahan pekarangan miliknya seluas 773 meter persegi, berikut sawah seluas 978 meter persegi, milik Kusaeri diduga dilelang secara sepihak tanpa prosedur yang sah.
Parahnya, lahan pekarangan seluas 773 meter tersebut dirusak dan tanaman singkongnya dijarah oleh orang-orang yang diduga suruhan oknum perangkat desa yang bekerjasama dengan pihak koperasi simpan pinjam yang berkantor di Kabupaten Lumajang.
Peristiwa perusakan dan dugaan pencurian itu terjadi pada Kamis 14 Agustus 2025, kemarin. Dua orang yang statusnya pekerja melakukan aktivitas di atas lahan yang bukan miliknya.
Informasi yang dihimpun, keduanya bukan bertindak atas kehendak sendiri, melainkan diperintah oleh seorang oknum perangkat desa yang disebut-sebut punya hubungan dengan pihak koperasi simpan pinjam.
Namun, di balik semua itu, Lutfi kuasa hukum dari Kusaeri, Jum’at (15/8/2025) siang dikonfirmasi mengatakan menemukan kejanggalan.
“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari lembaga lelang terkait jadwal maupun hasil lelang. Tidak ada penawaran terbuka, tidak ada prosedur eksekusi yang melibatkan pengadilan. Tiba-tiba, ada orang yang mengaku pemenang lelang dan berupaya menguasai lahan,” tegas Lutfi,
Pemenang lelang, lanjutnya, sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk langsung menguasai objek, sebelum adanya penetapan eksekusi dari pengadilan. Tindakan main serobot seperti itu, menurutnya, adalah bentuk perbuatan pidana dan melawan hukum.
Lutfi juga menyebut, aksi Kamis kemarin bukan sekadar perusakan lahan. Para pelaku juga diduga mencuri dengan memanen paksa singkong milik kliennya. “Yang tersisa hanya batangnya. Umbi di dalam tanah diambil semua. Ini jelas pencurian,” katanya.
Lutfi pun mengaku, kliennya merasa terpukul. Karena lahan tersebut merupakan aset berharga yang menjadi sumber penghidupan keluarga mereka. Ia menegaskan, tanah itu memang menjadi agunan pinjaman, tetapi proses lelangnya ia anggap ilegal.
“Kami tidak pernah diberitahu kapan akan dilelang. Bahkan, kalaupun benar dilelang, seharusnya klein saya masih punya hak untuk melunasi sebelum jatuh ke tangan orang lain,” ungkapnya.
Lutfi memastikan, pihaknya akan menempuh dua jalur hukum sekaligus. Gugatan perdata untuk membatalkan lelang hingga perbuatan melawan hukum. Hingga laporan pidana ke Polres Jember.
“Semua pihak yang terlibat akan kami laporkan, mulai dari pemenang lelang, pihak koperasi, oknum perangkat desa, hingga pihak KPKNL, jika ditemukan keterlibatan atau kelalaian dalam proses ini,” tegasnya.
Menurutnya, indikasi adanya mafia lelang semakin kuat karena pola yang sama sudah sering muncul di daerah lain. Biasanya, agunan dilelang tanpa pemberitahuan, pemenang langsung menguasai, dan pemilik sah dibuat tak berdaya.
“Seiring mencuatnya kasus ini, sorotan publik kini mengarah ke koperasi simpan pinjam yang memegang agunan tanah,” ucapnya.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, Pertanyaan besar yang muncul mengapa bisa terjadi lelang tanpa surat resmi dari lembaga lelang kepada pemilik?
Dan yang paling mencurigakan, mengapa ada keterlibatan oknum perangkat desa yang mengarahkan orang untuk merusak lahan dan memanen tanaman milik orang lain?
“Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 406 KUHP tentang perusakan hingga Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” Tandas Lutfi.
Pewarta: Zainal Arifin
Editor : Wahyudiono











