MALANG, Pelitaonline.ID – Satreskrim Polres Malang, Polda Jawa Timur, menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi dan Kantor Polsek Pakisaji pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Dari jumlah tersebut, 15 tersangka merupakan orang dewasa dan 6 lainnya anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Perkembangan terbaru, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/9/2025).
Danang menegaskan, aksi perusakan tersebut dipicu provokasi di media sosial. Sejumlah pelaku disebut melakukan perusakan dengan melempar batu, merobohkan tenda, hingga memecahkan kaca pos polisi.
“Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Para tersangka bergerak konvoi lalu melakukan perusakan terhadap fasilitas Polri. Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan penangkapan dilakukan secara bertahap. Tiga orang diamankan di lokasi kejadian, kemudian 10 tersangka ditangkap pada 31 Agustus, disusul 6 tersangka pada 15 September, serta 2 orang terakhir pada 16 September.
Menurutnya, seluruh tersangka telah ditetapkan perannya masing-masing, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebarkan provokasi melalui grup WhatsApp. Barang bukti berupa motor, ponsel, hingga batu yang digunakan untuk perusakan turut disita penyidik.
“Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Untuk tersangka anak, kami koordinasi dengan pihak terkait sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas AKP Nur.
Polres Malang menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang mengganggu ketertiban masyarakat. “Kami pastikan Kabupaten Malang tetap kondusif. Tidak boleh ada yang main-main dengan keamanan,” pungkas Kapolres Malang.
Pewarta : Genes
editor : Wahyudiono









