“Jadinya peraturan tersebut dijadikan acuan oleh desa untuk pengelolaan aset desa, atau tahan kas desa, agar tidak terjadi pertikaian antara masyarakat dan pihak desa,” Katanya
Dodik juga menegaskan bahwa pemerintah daerah juga perlu menegaskan teknis pengelolaannya. Kata dia, antara sewa, leleang, peminjaman penggunaan, gantu alih pengelola.










