Izin BPR Jepara Artha Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

oleh -1169 Dilihat
Kantor BPR Jepara Artha nampak dari luar (foto : Humas LPS untuk Pelitaonline.co)
Company Logo

JAKARTA, Pelitaonline.co – Kembali, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Kali ini, BPR Jepara Artha yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Proses pembayaran klaim akan dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024.

Untuk pelaksanaan pembayaran klaim, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.

Setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman ke kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

No More Posts Available.

No more pages to load.