Ruwetnya Izin Reklame di Jalur Nasional Dinilai Gerus PAD, APR Desak DPRD Gelar Hearing

oleh -429 Dilihat
Keterangan Foto : Surat Permintaan Hearing APR diterima DPRD Jember (Foto : Zainal Arifin)
Company Logo

JEMBER, Pelitaonline.ID – Masalah perizinan reklame di jalur nasional Kabupaten Jember kini menjadi sorotan tajam. Proses yang berbelit dan tak kunjung dibenahi dinilai bukan hanya menghambat aktivitas usaha, tetapi juga menggerus potensi pendapatan asli daerah (PAD) miliaran rupiah setiap tahun.

Kejadian itu membuat, pekerja yang tergabung ke dalam Aliansi Pekerja Reklame (APR) Kabupaten Jember berkirim surat meminta DPRD Jember segera menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur, Satker Bangsalsari.

Bagi mereka, birokrasi yang lamban bukan sekadar urusan teknis, melainkan persoalan keadilan ekonomi bagi ribuan pekerja kreatif yang bergantung pada sektor reklame.

Ketua Aliansi, Aries Bawono, menilai perizinan reklame yang memakan waktu panjang telah memukul keras roda usaha. Setiap keterlambatan izin berarti kesempatan promosi yang hilang, terutama untuk event insidental seperti konser, bazar, atau pasar rakyat.

“Kalau izin berlarut-larut, jelas kami rugi. Event waktunya mepet. Padahal aturannya sudah jelas, maksimal 18 hari kerja,” ujar Aries, Selasa (14/10/2025).

Masalah ini berdampak langsung terhadap ribuan pekerja di sektor kreatif, mulai dari desainer, tukang las, hingga pemasang reklame. Seiring menurunnya permintaan pemasangan iklan, banyak di antara mereka kehilangan penghasilan dan beralih profesi.

“Bukan hanya pengusaha yang terpukul. Para pekerja yang menggantungkan hidup dari reklame pun ikut terdampak,” tambahnya.

Company Logo

Lebih dari sekadar kerugian bisnis, berbelitnya izin reklame juga berimbas pada penurunan pendapatan daerah. Berdasarkan hitungan para pelaku usaha, potensi PAD yang hilang akibat lambatnya perizinan mencapai Rp7,5 miliar per tahun.

Sekretaris Aliansi, Moch Busairi, memaparkan potensi pajak reklame yang seharusnya bisa dioptimalkan. Tarif dasar reklame insidental seperti spanduk dan umbul-umbul adalah Rp3.000 per meter per hari.

Sementara untuk reklame rokok dikenakan tambahan 25 persen menjadi Rp3.750 per meter per hari. Untuk baliho, tarifnya Rp6.000 per meter per hari dan naik menjadi Rp7.500 jika produk yang dipromosikan adalah rokok.

Dengan asumsi satu baliho rokok berukuran 20 meter persegi dipasang selama 30 hari, pajaknya bisa mencapai Rp135 juta per bulan. Bila dikalikan 30 pengusaha, potensi PAD dari reklame rokok saja bisa menembus Rp4 miliar per tahun.

“Kalau semua izin berjalan normal, potensi PAD dari reklame insidental bisa mencapai Rp7,5 miliar per tahun,” jelas Busairi.

Namun, potensi itu kini tinggal angka di atas kertas. Lambatnya perizinan dan dugaan pungutan liar membuat banyak pengusaha menunda bahkan membatalkan pemasangan iklan.

Aliansi juga menyoroti adanya dugaan pungutan tambahan dalam proses perizinan. Beberapa pengusaha mengaku diminta membayar Rp300 ribu hingga Rp1 juta per titik reklame insidental, di luar tarif resmi.

Sayangnya, hingga kini Satker BBPJN Bangsalsari belum memberikan penjelasan substantif. Respons yang diberikan kepada pelaku usaha masih bersifat normatif, tanpa menyentuh inti persoalan.

Di sisi lain, data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember menunjukkan penurunan signifikan pada penerimaan pajak reklame tahun 2025. Dari target Rp8,6 miliar, hingga September baru tercapai separuhnya.

Komunikasi antara pengusaha reklame dan pejabat Satker pun disebut macet. Telepon tidak direspons, pesan diabaikan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya upaya memperlambat proses izin secara sengaja.

Dalam surat bernomor 012/APR-JBR/IX/2026 yang dikirimkan ke Komisi C DPRD Jember, Aliansi Pekerja Reklame menuntut reformasi menyeluruh terhadap layanan perizinan reklame.

Mereka meminta proses izin disederhanakan dan dilaksanakan secara digital agar tidak lagi bergantung pada tatap muka yang rawan pungli. Sistem pembayaran non-tunai juga dianggap perlu untuk menciptakan transparansi.

Selain itu, Aliansi menekankan pentingnya kepastian tarif resmi, pengawasan terhadap Satker BBPJN, serta jaminan perlindungan bagi pekerja reklame yang terdampak akibat lambannya birokrasi.

“Yang kami butuhkan kepastian proses, transparansi biaya, dan keadilan aturan. Tanpa itu semua, bisnis reklame lokal kian terjepit,” tegas Aries.

Aliansi berharap Komisi C DPRD Jember dapat menjadi jembatan dialog antara Satker BBPJN, Bapenda, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencari solusi bersama.

Harapan mereka sederhana: agar potensi PAD miliaran rupiah yang kini tersumbat dapat kembali mengalir, dan ribuan pekerja reklame lokal bisa kembali bernafas lega.

“Kami ingin solusi yang adil, bukan sekadar janji. Kalau perizinan bisa dipercepat dan dikelola transparan, semua pihak diuntungkan – pemerintah, pengusaha, dan pekerja,” pungkas Aries.

Pewarta : Zainal Arifin
Editor : Wahyudiono

No More Posts Available.

No more pages to load.