JEMBER, Pelitaonline.ID – Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan tersier daerah irigasi di Dusun Gumukbanji, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan di kawasan pertanian warga itu tidak dilengkapi papan nama kegiatan, yang seharusnya menjadi bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
Ketiadaan papan nama proyek bukan sekadar kelalaian administratif. Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, hal ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak masyarakat untuk mengetahui asal-usul dan penggunaan dana pembangunan di wilayah mereka.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengatur, setiap kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah wajib menampilkan informasi secara terbuka, termasuk jenis kegiatan, nilai kontrak, pelaksana, serta waktu pengerjaan.
Namun, di lokasi proyek yang berada di area persawahan Gumukbanji, tak satu pun tanda identitas proyek tampak berdiri. Masyarakat sekitar, khususnya para petani yang menjadi penerima manfaat, mengaku bingung mengenai sumber dan pelaksana kegiatan tersebut.
“Memang dari awal tidak ada papan nama proyek. Apalagi kemarin sempat libur, ini baru mulai lagi pekerjaannya,” ujar salah satu pekerja saat ditemui media ini, Sabtu (25/10/2025) siang. Ia menambahkan, dirinya hanya bekerja sebagai buruh dan tidak tahu menahu mengenai identitas proyek.
Di lapangan juga tidak terlihat adanya pengawas atau pihak pelaksana teknis. Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa proyek ini dikerjakan tanpa standar keterbukaan sebagaimana mestinya.
Kepala Desa Wonorejo, Samian, membenarkan bahwa proyek tersebut tidak memasang papan nama di wilayahnya. Ia menjelaskan, pekerjaan itu bukan bagian dari kewenangan pemerintah desa. “Terkait papan nama proyek, itu bukan ranah desa. Itu urusan balai besar. Kami sebagai pemerintah desa hanya ketempatan saja,” ujarnya.
Meski demikian, Kades yang akrab disapa Mian mengaku sempat menegur pihak pelaksana karena penggunaan material pasir yang dianggap tidak sesuai. “Saya awalnya sempat protes, karena pasir yang digunakan adalah pasir gumuk, bukan pasir dari Lumajang. baru diganti pasir Lumajang,” katanya.
Mian menegaskan, pihak desa telah berupaya menjaga agar proyek tetap berjalan lancar. Ia bahkan telah mengumpulkan warga untuk memberikan pemahaman terkait tujuan pembangunan jaringan irigasi tersebut.
“Kami sudah sosialisasi kepada warga sekitar agar tidak menghambat proyek ini, karena manfaatnya juga untuk kepentingan petani,” ungkapnya.
Meski begitu, absennya papan nama proyek masih menyisakan pertanyaan besar. Di tengah upaya pemerintah mendorong transparansi publik, proyek tanpa identitas seperti ini seolah mencerminkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pelaksana kegiatan.
Bagi masyarakat, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan hak dasar untuk memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya.
Pewarta: Zainal Arifin
Editor : Wahyudiono









