JAKARTA, Pelitaonline.id – Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan praktik korupsi di daerah. Bupati Tulungagung aktif, Gatut Sunu Wibowo, ditangkap bersama belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (10/4/2006).
Penindakan berlangsung cepat dan terukur. Total 18 orang diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, 13 orang langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan proses pemindahan dilakukan bertahap. “Tiga belas orang di antaranya dibawa ke Jakarta secara bertahap. Tahap pertama bupati sudah tiba pagi hari, kemudian disusul sebelas orang pada siang hari, dan satu orang lainnya pada tahap berikutnya,” ujarnya, Sabtu (11/4).
Mayoritas pihak yang diamankan merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Namun, satu nama turut menjadi perhatian, yakni Jatmiko, anggota DPRD Tulungagung yang juga adik kandung bupati. Ia ikut diamankan dan diperiksa intensif oleh penyidik.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai yang diduga terkait praktik penerimaan ilegal. Uang itu kini menjadi barang bukti penting dalam pengusutan perkara. “Dugaan penerimaan dilakukan oleh penyelenggara negara dengan cara-cara melawan hukum,” tegas Budi.
Pengembangan penyidikan mengungkap nilai yang jauh lebih besar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut total uang yang diduga telah diterima mencapai Rp2,7 miliar. Sementara total permintaan kepada pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung diperkirakan menembus Rp5 miliar.
Tak hanya uang, penyidik juga mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, hingga barang mewah. Di antaranya beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton yang diduga dibeli dari hasil pemerasan.
KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya diduga menjalankan praktik pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Modusnya, pejabat ditekan untuk menyetor sejumlah uang dengan nominal bervariasi. Peran ajudan disebut krusial, terutama dalam proses penagihan hingga pengumpulan dana.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Di tengah tuntutan transparansi, praktik korupsi yang diduga berlangsung sistematis menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan masih menjadi ancaman nyata.
Seperti kasus-kasus sebelumnya, yang tersisa bukan hanya proses hukum, tetapi juga pertanyaan publik: seberapa dalam praktik ini telah mengakar di balik birokrasi. (Roby/Mam)









