Kasus Perizinan Tambang, Kejati Jatim Jerat Tiga Pejabat ESDM

oleh -1346 Dilihat
Company Logo

SURABAYA, Pelitaonline.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Ketiga tersangka masing-masing diantaranya, Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo di Surabaya, Jumat, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses perizinan.

“Kami masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit, kami dorong untuk melapor,” kata Wagiyo dalam konferensi pers.

Ia menegaskan para pemohon yang memberikan uang karena tekanan atau paksaan tidak akan diposisikan sebagai pemberi suap, melainkan sebagai korban dari praktik pemerasan.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan pola sistematis berupa perlambatan proses perizinan yang sejatinya telah terintegrasi secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam praktiknya, proses administrasi diduga sengaja dihambat, lalu pemohon diarahkan untuk memberikan sejumlah uang agar pengurusan dipercepat, khususnya dalam penerbitan rekomendasi teknis izin usaha pertambangan.

Company Logo

Untuk perpanjangan izin, penyidik mengungkap tarif yang diminta berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk pengajuan izin baru, nominalnya mencapai Rp200 juta per permohonan.

Skema serupa juga terjadi dalam pengurusan izin pengusahaan air tanah. Meski telah berbasis OSS, pemohon tetap diminta membayar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta guna mempercepat penerbitan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

“Ini praktik yang seharusnya tidak terjadi. Seluruh layanan tersebut pada dasarnya tidak dipungut biaya, kecuali yang telah diatur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Wagiyo.

Dari hasil penyidikan, Kejati Jatim menyita uang tunai dan saldo rekening dalam jumlah signifikan. Dari Aris Mukiyono diamankan sekitar Rp494 juta, Oni Setiawan sebesar Rp1,64 miliar, serta dari tersangka H sekitar Rp229 juta.

Secara keseluruhan, total uang yang disita mencapai lebih dari Rp2,36 miliar yang terdiri atas uang tunai dan saldo rekening bank.

Penyidik menduga dana tersebut merupakan hasil pungutan ilegal yang dikumpulkan secara rutin, dengan nilai mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta per bulan yang kemudian dibagi di antara para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pengulangan tindak pidana.

Kejati Jatim menegaskan pengusutan perkara ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi perizinan yang diduga telah berlangsung lama tersebut. (Mam)

No More Posts Available.

No more pages to load.