Polisi Bongkar Praktik Konten Asusila Berbayar di Bondowoso

oleh -1233 Dilihat
Company Logo

BONDOWOSO, Pelitaonline.ID – Aktivitas siaran langsung bermuatan asusila yang dilakukan secara terselubung di ruang digital akhirnya terhenti. Polres Bondowoso mengungkap praktik tersebut setelah menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di ruang digital. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso melalui penyelidikan hingga mengarah pada dua terduga pelaku berinisial AH dan SMO.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga memanfaatkan platform terbuka seperti TikTok sebagai sarana awal untuk menarik perhatian pengguna. Siaran langsung yang ditayangkan digunakan sebagai “etalase”, sebelum penonton diarahkan berpindah ke aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar untuk mengakses konten lanjutan.

Dalam pola tersebut, penonton diminta melakukan pengisian saldo untuk dapat menyaksikan tayangan secara langsung di ruang digital tertutup. Di platform itulah, konten bermuatan vulgar diduga diproduksi dan disiarkan secara berulang.

Polisi juga mengungkap bahwa aktivitas tersebut tidak hanya terjadi sekali. Sepanjang April 2026, praktik serupa disebut dilakukan berkali-kali dengan pola yang sama. Dari setiap siaran, pelaku diduga memperoleh keuntungan finansial dari penonton yang membeli akses konten.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video yang diduga terkait aktivitas tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso, Wawan Triono, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan berbasis digital.

Company Logo

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik yang melanggar hukum dan merusak moral masyarakat. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis karena dampaknya luas,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Bondowoso, Boby Dwi Siswanto, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di ruang siber.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga ekosistem digital tetap aman dan sehat,” katanya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital turut memunculkan pola kejahatan baru yang semakin adaptif. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menjaga ruang digital tetap berada dalam koridor hukum. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.