JAKARTA, Pelitaonline.ID – Dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian publik setelah seorang santriwati membagikan pengalamannya melalui sebuah podcast yang tayang pada 7 Mei 2026.
Dalam perbincangan tersebut, korban dengan nama samaran Tari mengungkap sejumlah cerita mengenai kehidupan di lingkungan pesantren hingga dugaan perlakuan tidak senonoh yang disebut melibatkan seorang pengasuh pondok.
Kasus ini menyeret pria berinisial AS (51), pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren terkait. AS ditangkap jajaran Polresta Pati di wilayah Wonogiri pada 7 Mei 2026 setelah sempat berpindah-pindah lokasi. Polisi menyebut tersangka telah mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, jumlah korban diduga mencapai puluhan santriwati yang sebagian besar masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA. Modus yang diduga digunakan pelaku antara lain dalih “terapi batin” hingga ancaman terkait keberkahan ilmu apabila korban menolak permintaannya.
Dalam podcast tersebut, Tari menceritakan dirinya mulai mondok sekitar tahun 2016 atau 2017, saat usianya masih sekitar 14 tahun setelah lulus sekolah dasar. Menurut pengakuannya, selama tiga tahun pertama berada di lingkungan pesantren, ia tidak merasakan adanya hal mencurigakan.
“Awalnya semua berjalan normal seperti pesantren pada umumnya. Santri waktu itu masih sedikit, hanya puluhan orang. Perkembangan pondok juga cukup pesat seiring bertambahnya jumlah santri,” ujar Tari.
Ia mengaku mulai mengalami kejadian yang menurutnya janggal ketika duduk di bangku kelas 9. Pada masa itu, interaksinya dengan sosok pengasuh pondok mulai lebih sering terjadi, meski dalam keseharian AS disebut tidak banyak terlibat langsung dalam aktivitas belajar mengajar.
Tari mengatakan, pengasuh pondok tersebut biasanya hanya memberikan ceramah rutin setiap hari Jumat. Namun, keberadaannya tetap berada di lingkungan pesantren dan disebut kerap berpindah-pindah tempat tidur di area pondok.
“Pak Kyai itu tidak punya kamar tetap. Tidurnya sering berpindah-pindah sesuai keinginannya,” kata Tari dalam podcast tersebut.
Ayah Tari yang turut hadir dalam perbincangan itu juga mengungkap pernah dipanggil pihak pesantren. Saat itu, ia mendapat penjelasan bahwa anaknya diminta menemani tidur sang pengasuh pondok.
“Waktu itu kami sempat dipanggil ke pesantren. Alasannya hanya diminta menemani tidur,” ujar ayah Tari.
Keterangan tersebut kemudian memicu pertanyaan dari pihak keluarga hingga akhirnya korban mulai menceritakan pengalaman yang dialaminya selama berada di pondok pesantren.
Hingga kini, penyidik Polresta Pati masih mendalami keterangan para korban dan saksi guna mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tambahan korban lain yang belum melapor. (Roby)









