JEMBER, Pelitaonline.ID – Tujuh warga negara (WN) Pakistan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (22/5/2026).
Seluruh proses pengawalan dilakukan langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Ketujuh warga negara asing tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian di Indonesia.








