JEMBER, Pelitaonline.ID – Celah pelanggaran aturan keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) di wilayah eks Karisidenan Besuki makin dipersempit. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember resmi meluncurkan SI-PERWIRA, sebuah sistem pemetaan kerawanan dan pelaporan berbasis respons cepat.
​Inovasi ini dirancang untuk memetakan titik-titik rawan aktivitas WNA secara presisi di Kabupaten Jember, Bondowoso, hingga Lumajang.
​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Eko Julianto Rachmad menjelaskan, SI-PERWIRA hadir sebagai solusi atas tantangan pengawasan keimigrasian yang makin kompleks. Setiap laporan yang masuk akan menjadi pijakan petugas dalam melakukan pemantauan dan penindakan.
​”Lewat sistem ini, kami ingin memastikan pengawasan tidak hanya reaktif, tapi juga proaktif dan terukur. Begitu ada potensi kerawanan yang teridentifikasi, petugas bisa langsung bergerak,” tegas Eko, Rabu (21/10/2026)
​Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Brian Hermawan menambahkan bahwa akurasi data pemetaan (PETAKAN) menjadi landasan utama penegakan hukum.
​”Setiap aduan yang masuk dipastikan melewati tahap verifikasi ketat sebelum diambil tindakan hukum. Ini demi menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban wilayah,” kata Andi.
​Lewat terobosan SI-PERWIRA, Imigrasi Jember menargetkan terbentuknya peta kerawanan WNA yang akurat guna menciptakan iklim iklim hukum yang kondusif di Jawa Timur bagian timur. (Yud)









