Jember, Pelitaonline.co – Pemerintah Desa (Pemdes) gelar mediasi dan musyawarah membahas persoalan keabsahan sebidang tanah seluas kurang lebih 8000 M2 di Dusun Sambileren Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas.
Diketahui yang bermusyawarah antara kedua pihak yang bersengketa, yakni Pemdes Purwoasri dan ahli waris Alm Maimunah H.Yasin (pemohon) yang diadakan di pendopo kantor desa Purwoasri, Senin (04/01/2021)
Hadir dalam musyawarah, Muspika Gumukmas, Kepala Desa Purwoasri, BPD, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas desa Purwoasri. Sedangkan pihak pemohon, Ahmad Hadi didampingi oleh LBH Cakra kabupaten Jember.
Dari informasi yang dihimpun, musyawarah kali ini merupakan musyawarah yang kesekian kali diadakan untuk mendapatkan penyelesaian soal Tanah Kas Desa (TKD) Purwoasri.
Menurut Kasi Pemdes Kecamatan Gumukmas Imam Suroso, pertemuan tersebut dalam rangka evaluasi tentang Tanah Kas Desa (TKD) yang dikelola oleh seseorang oknum dengan cara paksaan (memaksa)








