Jember, Pelitaonline.co – Melanggar protokol Covid 19 puluhan pengguna jalan di depan Kantor Kecamatan Panti kabupaten Jember menjalani sidang Yustisi serta Ratusan jalani sangsi kerja sosial.
“Semua ada 147 pelanggar dan terkena Sangsi denda 29 orang sedangkan yang menjalani sangsi kerja sosial 118,” kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember, Syamsu Rijal saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Syamsu mengaku, memang operasi penegakan disiplin Protokol Covid 19 (Yustisi) terutama memakai Masker ini menyasar wilayah pinggiran kota, karena kesadaran masyarakat di sana masih kurang.








