“Hal itu mengingat data di Gugus Tugas sampai hari ini angka pasien Covid-19 di kabupaten Jember terus meningkat mencapai 4.839 dengan rincian 4.277 sembuh, 323 masih dirawat dan 239 meninggal dunia.” Tandasnya
Adapun dasar hukum yang diterapkan dalam operasi yustisi tersebut yaitu, berdasrkan Perda Prov Jatim No. 2 Tahun 2020, Perbup Jember 47 Tahun 2020 dan Putusan Hakim PN Jember. (Gik/Yud)








