
Jember, Pelitaonline.co – Dua pelaku penggelapan dan penipuan dengan modus menyewa kendaraan dan digadaikan, Feri Kurniawan (41) dan Muhammad Zainal Abidin (35) ditangkap polisi.
Diketahui, kedua pelaku berasal kota berbeda, Feri berasal dari desa Singonegaran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, sedangkan M. Zaenal berasal desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.







