JEMBER, Pelitaonline.co-Harta warisan terkadang membuat orang melakukan melawan hukum, mereka lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum, seperti kejadian yang menimpa seorang Ibu muda berinisial YCD (25) warga Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu. tanggal 16 Februari 2021 lalu.
YCD menjadi korban penganiayaan oleh sepupunya sendiri yakni Arif dengan cara menendang perut bagian bawah, serta menarik paksa tangannya sehingga mengakibatkan luka lecet pada lengan dan masih diteruskan dengan meludahi mukanya.
” Saat itu Korban, bertandang ke rumah terlapor (Arif), untuk berembuk perihal harta warisan atau berpamitan akan menjual warisan orang tuanya, belum usai berbicara terlapor naik pitam dan melakukan penganiayaan,” Ujar Nursalim, minggu (21/2/2021) saat ditemui media ini.








