JEMBER, Pelitaonline.co – Meskipun Pengurus Harian (PLH) Bupati Jember Hadi Sulistyo berencana mencairkan anggaran Dana Desa (DD) 8%. Rupanya masih menuai kontroversi hukum, hal tersebut akibat carut marutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang tidak stabil.
Sehingga ada terkendala Peraturan Bupati (Perbup) tentang adanya DD, hal itu di sampaikan oleh Ilzam Zawawi, Pendamping Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (PA-PMD) Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Jember
“Setelah kami cek di UU 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintahan. pasal 14 ayat (7) bahwa pejabat yg menerima mandat (plt/plh) tidak diperkenankan mengambil keputusan dan tindakan yang berdampak pada aspek kepegawaian,








