LAMONGAN, Pelitaonline.ID – Perubahan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di pusat Kota Lamongan memunculkan dugaan serius rekayasa dokumen administrasi kependudukan yang berujung pada pergeseran hak atas tanah. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Lamongan dengan Nomor : LPM.SATRESKRIM/178/IV/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, Kamis (30/4/2026).
Kuasa hukum ahli waris Sumarno bin Soedarsono, Ihya Ulumiddin, menyebut perkara ini bukan sekadar masalah waris, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana terstruktur. “Kami menduga ada pemalsuan dokumen adminduk yang dijadikan pintu masuk perubahan sertifikat,” kata Ihya.
Tanah seluas 163 meter persegi di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Nomor 167, Kelurahan Banjarmendalan, itu semula tercatat dalam SHM Nomor 120 GS 569/1979 atas nama Oesnadi Anto Anza, SH. Namun, dalam catatan terbaru, kepemilikan beralih kepada tiga orang berinisial UR, YAS, dan YDP yang mengklaim sebagai istri dan anak almarhum. Di sinilah kejanggalan bermula.
Berdasarkan penelusuran keluarga, Oesnadi semasa hidupnya berstatus pegawai negeri sipil dan hanya memiliki satu istri, Sri Hayati binti Soedarsono. Dari pernikahan itu, pasangan tersebut memiliki satu anak yang meninggal dunia saat masih bayi. Tidak ada catatan resmi maupun pengakuan keluarga mengenai keberadaan istri atau anak lain.
“Jika benar demikian, maka munculnya pihak yang mengaku sebagai ahli waris patut dipertanyakan. Ini bukan sekadar beda tafsir, tapi bisa mengarah pada rekayasa identitas,” ujar Udik.
Dugaan rekayasa itu, menurut dia, berpusat pada dokumen dasar kependudukan terutama Kartu Keluarga (KK) yang diduga dimodifikasi atau diterbitkan dengan data yang tidak sesuai fakta. Dalam sistem pertanahan Indonesia, dokumen semacam ini kerap menjadi fondasi dalam pembuktian hubungan hukum, termasuk dalam proses peralihan hak.
Perubahan data yuridis dalam sertifikat tanah tidak bisa terjadi tanpa melalui tahapan administratif di instansi terkait, termasuk verifikasi dokumen dan identitas. Karena itu, pelapor mencurigai adanya celah, kelalaian, atau bahkan keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.
“Patut diduga ada permufakatan jahat dalam proses perubahan ini. Tidak mungkin berdiri sendiri,” kata Ihya.
Istilah “permufakatan jahat” yang dilontarkan kuasa hukum bukan tanpa alasan. Dalam sejumlah kasus serupa, praktik mafia tanah kerap memanfaatkan kelemahan sistem administrasi mulai dari pemalsuan dokumen kependudukan, rekayasa ahli waris, hingga manipulasi proses di tingkat birokrasi.
Kasus ini, jika terbukti, kembali memperlihatkan pola yang berulang: data kependudukan menjadi pintu masuk, sementara sertifikat tanah menjadi sasaran akhir.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak baru dalam sertifikat tersebut, maupun dari instansi pertanahan yang memproses perubahan data. Ketiadaan klarifikasi ini membuat dugaan semakin menguat, meski tetap memerlukan pembuktian hukum.
Pelapor mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan formal, tetapi menelusuri secara menyeluruh rantai proses administrasi yang memungkinkan perubahan tersebut terjadi. Mulai dari penerbitan dokumen kependudukan, validasi data, hingga proses balik nama sertifikat.
“Yang harus diuji bukan hanya dokumennya, tapi juga prosesnya. Di situ biasanya jejaknya terlihat. Jika aparat gagal membongkar pola ini, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang dengan korban yang berbeda, namun modus yang sama.” Pungkasnya. (Mam)





