Aroma Mafia di Balik Pendirian Kios Pupuk Baru di Jombang, DPRD Jember Soroti

oleh -3072 Dilihat
Company Logo

JEMBER, Pelitaonline.ID – Konflik pendirian kios pupuk baru di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, kian membuka tabir dugaan penyalahgunaan nama kelompok tani. Klaim pendirian kios “atas nama Gapoktan” justru diduga kuat menjadi kedok kepentingan pribadi segelintir orang, disertai tekanan, intimidasi, hingga praktik distribusi pupuk.

Oleh karena itu, Ketua Paguyuban Kios Kecamatan Jombang, Mashuri Wadul ke Komisi B DPRD Jember. Ia menyebut polemik kios pupuk bukan persoalan baru, melainkan konflik yang telah berlarut hampir setahun dan menimbulkan tekanan serius di tingkat kelompok tani maupun kios resmi.

Masalah bermula dari keinginan sebagian pihak mendirikan kios pupuk baru dengan mengatasnamakan Gapoktan. Namun diduga dalam praktiknya, pengajuan dilakukan oleh perorangan berbadan usaha dagang (UD), bukan koperasi Gapoktan sebagaimana mestinya. Sejumlah persyaratan dinilai tidak lengkap, tetapi tetap dipaksakan berjalan.

“Nama Gapoktan dipakai, tapi ujungnya kepentingan pribadi,” kata Mashuri, saat di temui ketika usai wadul Khurul Fatoni anggota Komisi B DPRD Jember, (28/12/2025).

Ia pun mengaku menghadapi intimidasi, fitnah, dan tekanan, baik secara personal maupun kelembagaan. Tekanan itu, menurutnya, datang dari berbagai arah oknum Gapoktan, distributor, hingga forum-forum pertemuan rutin. Bahkan muncul ancaman terang-terangan: jika RDKK tidak ditandatangani, pupuk tidak akan disalurkan.

Mashuri juga mendengar narasi bahwa kasus ini akan dijadikan pilot project untuk memunculkan kios-kios pupuk baru di wilayah lain. Skema tersebut ia nilai berbahaya jika dibiarkan tanpa kontrol dan transparansi. Ia menegaskan tidak menolak pendirian kios baru selama prosedur dipenuhi dan proses dilakukan secara terbuka.

“Namun, ajakan musyawarah di kantor desa yang melibatkan kelompok tani, PPL, kios, dan pemerintah desa justru ditolak oleh pihak-pihak yang mendorong kios baru tersebut, yang kami minta sederhana, tidak ada ancaman, tidak ada intimidasi. Semua pihak punya tanggung jawab yang sama menjaga kelancaran program pemerintah dan ketahanan pangan,” ujarnya.

Company Logo

Pengaduan itu mendapat respons serius dari Khurul Fatoni, anggota Komisi B DPRD Jember dari Fraksi NasDem. Ia mengaku sebelumnya telah menerima laporan dari Paguyuban Kios Kecamatan Jombang terkait rencana penandatanganan SPJP (Surat Perjanjian Jual Beli) baru untuk pendirian kios pupuk yang diklaim sebagai kios Gapoktan.

Awalnya, lanjut Pria yang akrab di sapa Fatoni ini, rencana tersebut disebut sebagai hasil rapat 15 ketua kelompok tani di Desa Jombang. Namun setelah Ia menurunkan Satgas Mafia Pupuk yang dibentuknya untuk klarifikasi, fakta di lapangan berbicara lain.

“Tidak semua ketua kelompok tani ternyata hadir. Tanda tangan dikumpulkan di lokasi berbeda, tapi dikonstruksikan seolah-olah melalui rapat resmi. Surat yang beredar pun mencantumkan nama Gapoktan Dewi Sri,” kata Fatoni.

Menurutnya, distribusi pupuk di Kecamatan Jombang sejauh ini berjalan normal dan sesuai HET, sehingga tidak ada urgensi mendirikan kios baru. Kecurigaan kian menguat ketika terungkap bahwa kios yang mengatasnamakan Gapoktan tersebut justru didanai empat orang perseorangan, berinisial Suliono, H. Rofiq, Sudarmaji, dan Sudirman.

“Kalau ini perseorangan, wajib hukumnya distributor menolak,” tegasnya.

Ia menilai praktik tersebut merugikan petani dan mencederai sistem pupuk bersubsidi. Fatoni menduga distributor dan Pupuk Indonesia belum mengetahui fakta sebenarnya. Karena itu, ia berencana menghubungi distributor Mitra Tani Lestari serta manajemen Pupuk Indonesia, termasuk di Surabaya, untuk meminta penolakan pendirian kios baru yang mengatasnamakan Gapoktan namun berujung kepentingan pribadi.

“Insyaallah dalam waktu secepatnya saya menghubungi pihak pihak terkait tersebut,” tegasnya.

Persoalan ini kian serius kata Fatoni, setelah muncul keterangan dari Muhtar, pemilik kios Mulia Tani Mandiri yang berada di Kecamatan Jombang. Ia mengungkap dugaan pelanggaran berat dalam distribusi pupuk bersubsidi. Jatah pupuk petani, kata dia, diambil oleh oknum ketua kelompok lalu dijual kembali di atas HET hingga Rp130 ribu per sak.

“Pemilik kios hanya diberi imbalan Rp5 ribu per sak untuk keperluan administrasi foto petani. Lebih mencengangkan, terdapat petani tanpa lahan yang tetap dikeluarkan jatah pupuknya demi kepentingan pihak tertentu. Ini bahaya kalau tidak ditindak secara hukum berlaku.” Tandasnya.

Pewarta : Umam
Editor : Wahyudiono

No More Posts Available.

No more pages to load.