Yasin menerangkan, absenya Banser Kencong kali ini lantaran sesuai Maklumat Kapolri, Jenderal Idham Azis, bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal Tahun 2020 dan tahun baru 2021.
Yakni dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional, yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.










