Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Hotel Jakarta Barat, Libatkan Narapidana Lapas Cipinang

oleh -1034 Dilihat
Company Logo

JAKARTA, Pelitaonline.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dua tempat hiburan malam kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 orang tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi ekstasi dan vape mengandung etomidate.

Kasus ini menyeret keterlibatan sejumlah pekerja internal tempat hiburan hingga narapidana yang masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Jaringan tersebut diduga menjalankan operasinya secara terstruktur dan telah berlangsung dalam waktu lama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di tempat hiburan B-Fashion dan The Seven.

“Tim melakukan penyelidikan dan undercover buy terhadap peredaran ekstasi serta vape etomidate yang diduga dikendalikan oleh jaringan internal,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu menangkap seorang koordinator ladies companion berinisial DEP alias Mami Dania alias Tania. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima butir ekstasi dan enam vape yang mengandung etomidate.

Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada seorang master of ceremony (MC) berinisial TRE alias Dervin yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. Polisi selanjutnya menggeledah sebuah ruangan hotel dan mengamankan sejumlah pengunjung bersama tambahan barang bukti berupa ekstasi dan vape etomidate.

Pengembangan kasus juga mengungkap keterlibatan pihak lain di dalam jaringan. Seorang tersangka berinisial ET mengaku memperoleh vape mengandung etomidate dari seorang waiter hotel yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Company Logo

Polisi kemudian menangkap TRE alias Dervin. Dari pemeriksaan, Dervin mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang perempuan bernama Siti Dahlia alias Vonny.

Vonny lalu diamankan bersama suaminya, Canggi Dani Riyanto, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kepada penyidik, Vonny mengaku memerintahkan suaminya bersama seorang buronan bernama Yance untuk mengambil narkotika dari seseorang bernama Rais di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Dalam pengembangan berikutnya, penyidik menemukan dugaan keterlibatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Salah satu tersangka berinisial AFH mengaku memperoleh narkoba dari Irwansyah alias Jeje yang saat ini masih menjalani hukuman di lapas tersebut.

Menurut Eko, transaksi antara AFH dan Irwansyah disebut mencapai 100 unit vape etomidate. Polisi kemudian menangkap tersangka lain bernama Esgianto alias Anto yang diduga bertugas sebagai kurir jaringan tersebut.

“Dari tangan tersangka ditemukan 100 vape etomidate merek Yakuza,” kata Eko.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 14 orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemasok, pengedar, kurir, hingga penghubung transaksi narkotika di tempat hiburan malam.

Selain itu, polisi juga memasukkan tiga nama ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Yance yang diduga berperan sebagai kurir, Rais sebagai pemasok narkoba di Kampung Bahari, serta Sam yang disebut menjadi penyedia narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru.

Bareskrim memperkirakan jaringan tersebut telah mengedarkan antara 328.500 hingga 657 ribu butir ekstasi selama beroperasi, dengan nilai ekonomi mencapai Rp328,5 miliar hingga Rp657 miliar.

Sementara untuk vape etomidate, polisi menduga jumlah yang telah diedarkan mencapai 21.900 hingga 54.750 unit dengan estimasi nilai Rp65,7 miliar hingga Rp164 miliar.

Eko menyebut angka tersebut merupakan hasil estimasi konversi berdasarkan barang bukti dan pola distribusi jaringan selama kurang lebih 12 tahun terakhir. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.