“Tentunya kita tetap menjaga komunikasi dan koordinasi serta berkolaborasi dalam penanganan perkara agar sistem Pradilan Pidana dapat berjalan baik.” kata Nico sesaat usai pertemuan diruang kerja Kejati.
Irjen Nico menerangkan, Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi yang dimaksudkan Criminal Justice System artinya proses penegakan hukum saling bekerja sama secara profesional dan Proporsional Prosedural untuk mencapai tujuan hukum dan demi terwujudnya masyarakat Jawa Timur yang adil dan sejahtera.








