Menurut Kapolsek Jombang AKP Kusmiyanto, sebelum ketiga pelaku menyetubuhi korban, terlebih dahulu korban dicekoki minuman keras beralkohol hingga mabuk dengan tujuan agar korban hilang kesadaran.
“Dari tangan ketiganya Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatannya, yakni botol bekas berisi sisa minuman keras, celana levis warna Biru, celana dalam warna Cream, bra warna Cream dan baju warna Pink.” Ujar Kusmiyanto, Sabtu (9/1/2021)
Kusmiyanto mengungkapkan, peristiwa persetubuhan tidak manusiawi tersebut terjadi pada Minggu tanggal 29 November 2020 sekitar pukul 00.00 Wib, Di rumah DV yang berada di Kecamatan Jombang.








