Belum Genap 7 Hari Dilantik, Hery Susanto Terseret Kasus Suap 1,5 Miliar

oleh -9383 Dilihat
Company Logo

JAKARTA, Pelitaonline.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini menjadi sorotan publik karena Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup yang dikumpulkan penyidik. “Tim penyidik menetapkan HS sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/04).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Uang tersebut disebut berkaitan dengan upaya pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perusahaan tambang nikel tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.