Frans menambahkan, modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya, selain melakukan pembegalan, pelaku juga mendatangi korban yang sedang kongkow, kemudian pelaku akan berpura-pura meminjam korek atau tanya alamat, setelah itu pelaku melakukan perampasan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dari berbagai merek hasil dari aksi pembegalan dan juga sarana pelaku dalam menjalankan aksinya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.










