BUMDes Bubar, Pemdes Ambulu Enggan Terburu-buru Bentuk Kembali

oleh -2535 Dilihat
Pj Kepala Desa Ambulu Totok Suwarto saat ditemui di rauaganya (foto: Nawawi)
Company Logo

Sementara itu, Camat Ambulu Sutarman tidak bisa dimintai keterangan. Sebab sedang keluar kantor.”Pak camat tidak ada, sejak pagi,” Ujar salah satu Staf bernama Eka Widi.

Sekedar Informasi bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang BUMDes bahwa Pasal 7 ayat (1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Sementara Pasal 10 Pendirian BUM Desa/BUM Desa bersamaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:
a. kebutuhan masyarakat
b. pemecahan masalah bersama
c. kelayakan usaha
d. model bisnis, tata keIola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal (Awi/Yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.