Bupati Mojokerto Minta Empat Raperda Usulan DPRD Dikaji Ulang

oleh -874 Dilihat
Company Logo

MOJOKERTO, Pelitaonline.ID – Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa meminta empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Kabupaten Mojokerto dikaji ulang secara mendalam sebelum ditetapkan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (27/4/2026)..

Dalam pandangan resminya, Albarraa menegaskan bahwa seluruh Raperda masih memerlukan pembahasan lanjutan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan riil daerah. Menurutnya, pendalaman substansi menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih dan efektif diterapkan.

“Masih diperlukan diskusi lanjutan untuk sinkronisasi, pendalaman, serta penyempurnaan materi muatan melalui pembahasan bersama di tingkat panitia khusus,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Empat Raperda yang dibahas meliputi Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pengelolaan Sumber Daya Air, serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dari keempatnya, isu ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian utama. Pemkab Mojokerto, kata Albarraa, pada prinsipnya mendukung penyempurnaan regulasi sebagai respons terhadap dinamika dunia kerja yang terus berkembang.

Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu menilai pembaruan regulasi ketenagakerjaan penting untuk memperbaiki tata kelola hubungan industrial. Salah satu poin yang disoroti adalah pengawasan penggunaan tenaga kerja asing agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah.

“Selain memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional, langkah ini juga penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat,” tegasnya.

Company Logo

Ia juga menekankan pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan peraturan daerah. Setiap Raperda, lanjutnya, harus melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor wilayah provinsi.

Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kekuatan legal yang memadai dan tidak bermasalah secara prosedural.

Di sisi lain, Albarraa mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mendorong digitalisasi pemerintahan melalui Raperda SPBE. Ia menyebut transformasi berbasis elektronik menjadi kebutuhan mendesak guna meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat transparansi dan efektivitas birokrasi.

“Transformasi digital adalah keharusan bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk menjawab tantangan era modern,” tandasnya.

Pemkab Mojokerto berharap pembahasan seluruh Raperda dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan regulasi yang adaptif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (Elw/mam)

No More Posts Available.

No more pages to load.